Mulai Juli 2026 Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online

Jakarta, DUTA TV – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant atau pedagang online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.

Kebijakan ini mulanya ditargetkan berlaku pada tahun lalu, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih lambat.

Namun, Bimo menegaskan, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pemberlakukan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya mulai berlaku pada tahun ini.

“Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ucap Bimo saat ditemui di Komplek Gedung DPR RI, jakarta pada Rabu (17/6/2026).

Dirinya mengaku bahwa regulasi pajak untuk merchant yang beroperasi di e-commerce ini sudah siap dan juga didukung oleh DPR RI.

Kemudian pihaknya akan memanggil para perusahaan e-commerce untuk berdiskusi terkait pajak tersebut.

Adapun jumlah e-commerce yang terdata oleh DJP ada sebanyak 261 perusahaan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

“Netflix, Spotify, Google Play, Disney dan segala macam. Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga,” ucap Bimo.

“Karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online,” kata Bimo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan Ditjen Pajak pun sudah melakukan sosialisasi dan public hearing terkait penerapan kebijakan itu kepada para pelaku usaha.

Maka, seluruh instrumen kebijakan untuk penerapannya sudah lengkap semua.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pungutan pajak merchant di e-commerce telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *