Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Narkoba Di Palajau HST

Duta TV – Hulu Sungai Tengah, Kasat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Jhon Lee berhasil menangkap RF, 41 Tahun, warga desa Palajau RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, karena diduga kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Dari keterangan polisi, penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di kawasan tempat tinggal pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Atas laporan tersebut, selasa (04/08) polisi langsung mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 5,0 gra, tujuh paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan berat bruto 2,4 gram, satu buah kotak rokok merk Troy warna hitam, satu lembar tisu warna putih, empat lembar plastik klip warna bening, satu buah handphone merk Huawei warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Pengungkapan kasus narkoba ini juga sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta yaitu kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *