Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

Banjarmasin, Duta TV — Sisik trenggiling yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan sebanyak 64 kilogram. Sisik kering tersebut dikemas dalam dua karung putih.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kasus terungkap setelah Subdit Empat Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu tahun. Petugas kemudian melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePark Banjarmasin.
Dua orang tersangka berinisial HJ dan P diamankan saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung berisi sisik trenggiling dengan berat masing-masing 33 dan 31 kilogram.
“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” jelas Kombes Pol Sigit Haryono, Dirreskrimsus Polda Kalsel.
Polisi menyebut jaringan perdagangan ini terorganisasi dan memiliki rantai distribusi lintas negara.
Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari empat hingga lima ekor trenggiling dewasa. Dengan barang bukti seberat 64 kilogram, diperkirakan sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling menjadi korban perburuan.
BKSDA Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan menegaskan trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Trenggiling juga masuk dalam Lampiran I CITES, sehingga perdagangan internasionalnya dilarang.
“Trenggiling berstatus critically endangered atau sangat terancam punah. Reproduksinya sangat lambat, hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun. Jika terus diburu, satwa ini terancam punah,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal kategori empat sebesar Rp2 miliar.
Reporter : Mawardi





