Embat Uang Tagihan Rp 42 Juta, Sales Dipolisikan
Banjarmasin, DUTA TV — Faisal (32), warga Jalan Tembus Adiyaksa Kecamatan Banjarmasin Utara, diamankan oleh pihak Polsek Banjarmasin Barat belum lama tadi. Pria tersebut diduga melakukan penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja sebesar lebih dari Rp 42 juta.
Kasus masuk meja penyidikan polisi setelah pihak perusahaan melakukan audit dan mendapati kejanggalan laporan keuangan. Sales tersebut mengaku nekat melakukan aksi melanggar hukum karena tuntutan kebutuhan hidup.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hafiz Satria Arianda, menjelaskan, terduga mengaku bahwa sudah lama melakukan penggelapan, namun dengan jumlah yang kecil.
“Pelaku awalnya sebagai saksi dan selalu datang, dan akhirnya memang ditetapkan jadi tersangka. Pelaku memang kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dirinya sudah lama melakukan dan bukti terakhir ada 7 nota dengan jumlah 42 juta lebih. Jadi ada orderan dan orderan itu dipakai sama dia dan tidak disetorkan ke perusahaan. Dan saat si toko tersebut mengorder kembali, tidak bisa karena orderan sebelumnya belum dibayarkan, dan akhirnya ada audit dan terbukti,” kata Ipda Hafiz Satria Arianda.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, terduga dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.
Reporter: Ade Yanuar