Ratusan Guru Swasta di Kukar Resah saat Diminta Kembalikan Tunjangan 2025

Kutai Kartanegara, DUTA TV – Ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur resah usai diminta mengembalikan dana tunjangan non-ASN dari Pemkab Kukar yang telah mereka terima sepanjang tahun 2025.
Hal ini dikarenakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemberian tunjangan dinilai belum memiliki payung hukum.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kukar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, serta perwakilan sekolah swasta pada Rabu (22/7/2026).
Salah satu pihak terdampak, Ibrahim, Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan mengungkapkan, bahwa dirinya secara rutin menerima tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp 2,5 juta per bulan (atau sekitar Rp 2,4 juta bersih setelah dipotong pajak) selama periode Januari hingga Desember 2025.
Namun, masalah datang setelah dirinya dipanggil Inspektorat yang meminta pengembalian seluruh dana tersebut.
Sementara, di sisi lain, uang itu sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Penjelasan dari Inspektorat, persoalannya karena belum ada payung hukum yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
“Padahal, kami sendiri menggunakan dana insentif itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi harian,” ujar Ibrahim.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka menjelaskan, bahwa pemberian insentif ini pada dasarnya berawal dari niat baik pemerintah daerah pada periode sebelumnya untuk memajukan kesejahteraan para tenaga pengajar non-ASN di sekolah swasta.
“Niat pemerintah saat itu sebenarnya sangat baik, yaitu memberikan bantuan kepada guru dan kepala sekolah swasta. Namun dalam pelaksanaannya ternyata dinilai BPK belum memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Akbar, Kamis (23/7/2026).
Saat ini Inspektorat Kukar sedang melakukan pemeriksaan maraton dari pagi hingga malam hari yang ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026.
DPRD mendorong Pemkab Kukar merumuskan ulang mekanisme bantuan agar memiliki landasan hukum yang presisi, tidak lagi disalurkan secara gelondongan, dan memiliki prosedur baku demi mencegah terulangnya polemik serupa yang merugikan para pendidik.(kom)





