Tambahan Anggaran Rp5,7 Triliun untuk Tunjangan Guru-Dosen Telah Disetujui Kemenkeu

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Agama (Kemenag) mendapat kabar baik terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemenag untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tunjangan tersebut.
Persetujuan itu diberikan melalui penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA), yang menjadi dasar penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (14/7/2026).
Menurut Kamaruddin, nilai tambahan anggaran yang telah disetujui mencapai sekitar Rp5,783 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” sambungnya.
Tambahan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk membayarkan Tunjangan Profesi Guru kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah maupun guru madrasah yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi TPG dalam anggaran tahun 2026.
Selain itu, anggaran tersebut juga disiapkan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Ia menegaskan bahwa pemberian TPG bagi guru lulusan PPG telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Meski tambahan anggaran telah memperoleh persetujuan, proses administrasi masih harus diselesaikan sebelum dana dapat disalurkan kepada para penerima.(dtk)





