Polisi Amankan Ribuan Pil Ekstasi Berlogo Singapur

Banjarmasin, Duta TV — Aparat Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat mengamankan tiga orang warga terkait dugaan tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan seseorang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan orang yang dimaksud, belum lama tadi. Awalnya petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Ukhuwah Islamiyah, Gang Rahmah, RT 01 RW 01, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang.
Salah satunya adalah Mila Karmila. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ineks berwarna kuning, berbentuk logo Singapur sebanyak 5.179 butir atau lebih dari dua kilogram. Selain Mila, polisi juga mengintrogasi dua terduga lainnya, yakni Zulkifli serta Masliyah.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Riza Muttaqin, mengatakan, “Barang buktinya cukup banyak, lebih dari 2 kg, ada empat kantong plastik yang kita amankan, yaitu dua berwarna bening, satu hitam, satu silver. Polisi pun kini mendalami kasus ini terlebih dengan sebaran pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Singapur tersebut.”
Ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan menjadi Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Reporter: Nina Megasari – Zein Fahlevi





