Edarkan Cartridge Pod Getar, Polisi Amankan Arianto

Banjarmasin, Duta TV — Barang bukti berupa cartridge pod disita oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan juga satu unit HP, akhir Juli lalu. Ada lima cartridge yang belum terjual oleh terduga Arianto.
Terduga Arianto, 33 tahun, warga Antasan Raden, Banjarmasin Barat, diamankan di kediamannya. Dari keterangan terduga, sudah mengedarkan barang tersebut sudah lima hingga enam bulan yang lalu. Untuk satu cartridge, harga jualnya sekitar lima sampai enam juta rupiah.
Selain di Banjarmasin, Arianto juga mengedarkan ke beberapa kabupaten lain di Kalsel. Awalnya, terduga mendapatkan cartridge tersebut melalui pesan online, dan dari pesanan terakhir terduga memesan barang sebanyak 38 cartridge.
“Telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis etimate, disita satu mesin air pump kemudian digeledah ada penyitaan satu HP Realme, saat ditangkap sebelumnya selanjutnya dibawa dan diamankan,” ujar Kombespol Riza Muttaqin, Kapolresta Banjarmasin.
“Vape mengandung etomidate, barang turun 38 berhasil diedarkan ke BJM dan kabupaten kota di Kalsel, dan sisanya 5 cartridge vape. Pemasoknya masih kami lakukan penyelidikan, pesannya online. Sudah dua bulan, satu cartridge kisaran 5 sampai 6 juta,” jelas Kompol Syuaib Abdullah, Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 609 ayat dua, dengan ancaman 12 pidana penjara.
Reporter: Tim Liputan





