Kuasa Hukum Tanyakan Kasus Dugaan Pemerkosaan terhadap Penyandang Disabilitas

Banjarmasin, Duta TV Sejumlah kuasa hukum terlihat mendatangi Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin siang kemarin. Kehadiran mereka untuk menanyakan kepada Unit PPA Satreskrim Banjarmasin kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada korban penyandang disabilitas.

Kasus yang berjalan hampir delapan bulan tersebut memang hingga saat ini belum ada kelanjutan atau informasi terbaru dari pihak kepolisian.

Menurut pihak kuasa hukum dari Kantor Dr. Masdari Tasmin tersebut, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada akhir 2025 kemarin dan laporan dilakukan pada awal tahun atau Januari 2026 kemarin.

Kejadian tersebut bermula saat terlapor berinisial R mengajak korban ke rumah kosong milik keluarga terlapor di kawasan Banjarmasin Barat.

Di lokasi tersebut korban disuruh menonton film dewasa hingga dugaan pemerkosaan terjadi. Tak hanya sekali, diduga perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.

Kuasa Hukum Pelapor, David Sentosa, mengatakan, “Kami datang ke sini untuk konsultasi dengan penyidik karena ada kasus perkosaan pada awal tahun kemarin. Ada sesuatu yang belum selesai. Mereka mengatakan kasus tidak berhenti namun masih kekurangan alat bukti. Berdasarkan laporan masuk ke IG Bu Wakil yang isinya keluarga diperkosa, sudah lapor tapi tidak ada tindak lanjutnya. Dari situ kami arahkan ada kuasa hukum datang ke Polres menanyakan dan mereka mengatakan kekurangan saksi. Kami tindak lanjuti. Kami juga memberikan apa yang kami ketahui. Korban trauma akibat kejadian itu.”

Sementara, menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, membenarkan laporan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Namun, karena masih kekurangan saksi, petugas belum menetapkan terlapor sebagai terduga pelaku. Namun, ia memastikan kasus ini masih berjalan dan terus melakukan pengembangan serta mencari saksi-saksi lain.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, mengatakan, “Benar menerima pengaduan delik perkosaan korban M di Banjarmasin Barat, mengalami persetubuhan dengan anak di bawah umur. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, kami jelaskan saksi yang diajukan pelapor inisial D. Saksi ini diterangkan mengetahui, ternyata justru si saksi tidak tahu karena dia sekolah. Perkara tetap kami tangani dan lakukan pendalaman serta cari saksi lain.”

Pihak pelapor berharap bisa mendapatkan kejelasan terhadap kasus ini agar nantinya korban bisa menerima keadilan di mata hukum.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *