Tak Mau Dicerai, Ismaya Aniaya Isteri dan Rusak Warung
Banjarmasin, DUTA TV — Kasus penganiayaan melibatkan pasangan suami isteri terjadi wilayah hukum Polsek Banjarmasin Barat.
Sang suami Ismaya (44), warga jalan Teluk Tiram Darat, gang Murni, diduga menganiaya istri, Eka Parawaty.
Pria tersebut, juga mengamuk dan merusak warung milik sang istri, serta mengancam korban dengan sebuah celurit.
Dari keterangan yang didapat, hal itu dilakukan pelaku lantaran tak ingin dicerai serta sang istri yang tidak mau ditegur untuk jangan berjualan minuman keras.
Kanit Polsek Banjarmasin Barat menambahkan, saat kejadian pelaku sedang dalam keadaan mabuk berat dan sempat memberikan perlawanan saat di amankan oleh pihak kepolisian.
“Jadi pada Rabu lalu kita mendapatkan laporan bahawa ada orang mengamuk, dan mengancam serta penganiayaan. Jadi kita cek ternyata benar, jadi pelaku saat itu mengamuk di warung dan menganiaya serta mengancam dengan sebuah celurit. Dimana alasannya tidak mau di cerai dan tidak terima karena sang istri tidak menurut saat diancam,” terang IPTU Yadiyatullah, kanit reskrim Polsek Banjarmasin.
Sementara itu, akibat perlakuannya tersebut pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP terkait pidana penganiayaan umum, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Kasus antara suami isteri ini, tidak bisa dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga denan ancaman lebih berat, lantaran pelaku dan sang istri diketahui nikah secara siri dan tidak sah dimata negara.
Reporter : Ade Yanuar