Polda Kalsel Tetapkan Tiga Tersangka Insiden Longsor Tambang Mantewe

Banjarmasin, DUTA TV — Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, Dit Krimsus Polda Kalsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kecelakaan maut di tambang batu bara, Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tiga orang tersangka itu diketahui sebagai penanggung jawab di PT Cahaya Alam Sejahtera atau PT CAS, selaku pemilik lahan. Kapolda Kalsel mengatakan, dalam kasus tersebut perusahaan tambang PT Cahaya Alam Sejahtera dinilai lalai, dan membiarkan terjadinya penambangan secara underground, di bekas galian tambang bekas lahan miliknya.
Sementara itu kepala Kejaksaan Tinggi, Rudi Prabowo Aji menyetakan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalsel, yang selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut.
Selain itu ketua LSM Kaki Kalsel, Husaini, juga menyoroti peristiwa kecelakaan maut di tambang batu bara tersebut. Mereka mendesak agar polisi dapat bersikap tegas untuk menertibkan tambang-tambang liar yang terjadi di Kalsel.
Sekedar diketahui, belum lama tadi 22 orang pekerja tambang ilegal terjebak longsor saat melakukan pekerjaan penambangan.
Dari 22 orang, 10 diantaranya dinyatakan meninggal dunia usai tertimbun longsor. Penyebab lonsgornya tambang tersebut diketahui karena jebolnya tanggul, sehingga air deras disertai lumpur masuk ke dalam lubang galian tambang, dan menimbun puluhan pekerja yang sedang melakukan penambangan.
Reporter : Mawardi