Istri Maafkan Sang Suami, Kasus KDRT di Banjarmasin Dihentikan

BANJARMASIN, DUTA TVSuasana haru sempat mewarnai kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kamis siang (23/12/2021). Hal itu setelah sang suami dan istri yang tinggal di Banjarmasin bertemu dan berpelukan, karena pihak kejaksaan telah melakukan penghentian penuntutan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membelit mereka.

Sang istri yang menjadi korban kekerasan oleh suaminya, akhirnya dengan ikhlas memaafkan dan menerima perdamaian yang diajukan oleh pihak suaminya melalui kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, mengatakan penghentian penuntutan dalam kasus itu dengan dasar mekanisme restorative justice, sesuai peraturan Jaksa agung nomor 15 tahun 2020.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga telah melakukan penghentian penuntutan terhadap seorang pelaku yang mencuri dua kotak susu.

Kendati penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dihentikan, namun pihak kejaksaan menegaskan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, karena kasus itu bisa saja kembali dilanjutkan.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *