Pemalsu Dokumen PPDB Terancam Enam Tahun Penjara

 

DUTA TV – Plt Inspektorat Jenderal Kementerian PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Chatarina Muliana Girsang, menyatakan tindak pemalsuan dokumen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 bisa diancam pidana penjara enam tahun.

“Kalau memenuhi unsur delik pemalsuan bisa kena [jerat pidana]. Atau delik menggunakan surat palsu,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (12/6).

Sanksi terhadap pemalsu dokumen PPDB 2020 dijelaskan melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Pasal 39 menyatakan, pemalsuan terhadap kartu keluarga, bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, atau bukti atas prestasi bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 terkait pemalsuan dokumen.

Disebutkan di pasal tersebut, tiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun.

Namun Chatarina mengatakan, jeratan tersebut baru bisa ditindak jika aksi pemalsuan menimbulkan unsur kerugian.

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” bunyi angka (2) pasal tersebut.

Seperti diketahui, tahapan PPDB di sejumlah daerah sudah dimulai pekan ini. Tahun ini PPDB dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.

Terdapat beberapa dokumen pelengkap, mulai dari akta lahir, kartu keluarga, ijazah dan dokumen khusus yang ditentukan berdasarkan jalur yang ditempuh.(ern/cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *