Mantan Bos PT Travelindo Minta Dibebaskan Dari Bui

BANJARMASIN, DUTA TV – Mantan bos PT Travelindo Lusyana Banjarmasin, Supriadi, yang terjerat kasus dugaan penipuan calon jemaah haji (CJH) berkeyakinan akan mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (2/9/21). Hal itu disampaikannya melalui kuasa hukumnya Isai Panantulu SH.

Menurut Isai Panantulu, dalam fakta persidangan nilai kerugian pelapor sebesar Rp 862 juta, sudah dibayar lebih dari separuh, terdiri dari sebuah rumah senilai Rp 500 juta, kemudian pengembalian uang secara kontan sebesar Rp 32 juta dan Rp 80 juta.

“Hal ini jelas menjatuhkan tuntutan jaksa yang mengenakan pasal 372 tentang penipuan, karena sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum terdakwa duduk di bangku pesakitan”, terang Isai Panantulu SH.

Selain itu dalam fakta persidangan, termasuk keterangan sejumlah saksi yang semuanya menyatakan tidak pernah berurusan dengan terdakwa saat menyetorkan uang untuk ibadah haji, itu juga dapat melepaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Meski begitu, kuasa hukum terdakwa menyerahkan vonis tersebut kepada ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin (PN) agar dapat memberikan putusan berkeadilan bagi terdakwa.

Tim liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *