DP3A Banjarmasin Dampingi Pelaku di Bawah Umur

Banjarmasin, Duta TV — Selain mendampingi korban kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin juga mendampingi anak yang menjadi pelaku kekerasan. Dari data DP3A Banjarmasin, ada 16 anak yang mereka dampingi karena terlibat kasus kekerasan.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selama proses hukum berlangsung, pelaku yang merupakan anak di bawah umur tetap berhak memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pembinaan, bahkan hak pendidikan.

Pendampingan terhadap pelaku anak tidak dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab atas perbuatannya. Sebaliknya, adanya pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Pelaku tetap kita dampingi karena anak di bawah umur. Walaupun ditahan di Lapas Martapura, mereka tetap harus mendapat haknya, seperti hak sekolah. Dari pendampingan, khususnya psikolog, kita jadi tahu penyebabnya apa sampai mereka begitu. Apalagi mereka ini masih anak-anak,” ujar Susan, Kepala UPTD PPA DP3A Banjarmasin.

Pihaknya juga mengungkapkan, 16 pelaku anak di bawah umur yang ditangani selama enam bulan ini rata-rata merupakan kasus pelecehan hingga kasus terberat persetubuhan. Sedangkan rentang usia pelaku anak tersebut berada di kisaran 14 tahun hingga 17 tahun. Seluruh pelaku merupakan anak laki-laki.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *