Mediasi Pekerja PT Imikon Teknindo Bahas Lima Tuntutan, Soal Cuti Roster Jadi Sorotan

BANJARMASIN, Duta TV — Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dilakukan melalui mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis siang (6/8/2026).
Mediasi mempertemukan perwakilan serikat pekerja dengan manajemen PT Imikon Teknindo dan PT Transform Sinergi.
Dalam pertemuan tersebut, lima agenda utama menjadi fokus pembahasan, yakni persoalan cuti roster, penerimaan tenaga kerja lokal, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemenuhan peraturan daerah, serta penyusunan peraturan perusahaan dan peningkatan kompetensi (skill up) pekerja.
Ketua DPD Serikat Pekerja/Buruh, M. Yushadi Sembiring, mengatakan sebagian besar pembahasan mulai menemukan titik terang. Perusahaan disebut telah menyatakan kesediaannya memenuhi ketentuan peraturan daerah, sementara usulan mengenai cuti roster akan dibawa ke kantor pusat di Jakarta untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara Kasi Kelembagaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Rasidi, menyebut sejumlah laporan disampaikan, di antaranya terkait cuti roster. Serikat pekerja juga menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap pekerja antarvendor di lokasi kerja yang sama.
Menurut pekerja, pada vendor lain yang belum genap satu tahun bekerja telah memperoleh hak cuti roster. Sementara pekerja PT Imikon Teknindo yang telah bekerja lebih dari lima tahun belum mendapatkan hak yang sama, meski menjalankan jenis pekerjaan serupa sebagai operator maupun pengemudi.
Saat ini, perusahaan mempekerjakan sekitar 900 tenaga kerja Indonesia serta beberapa ratus tenaga kerja asing. Serikat pekerja berharap proses mediasi menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan bagi pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Reporter: Mawardi





