RDP Tak Jadi Solusi, Warga Sidomulyo Soroti Intimidasi dan Putusan Pengadilan

Banjarbaru, Duta TV — Upaya warga memperjuangkan hak atas lahan di kawasan Sidomulyo Satu Banjarmasin belum menemukan titik terang.

Dalam audiensi bersama DPRD Kalsel, harapan agar wakil rakyat menjadi penengah justru berujung kekecewaan.

Dalam audiensi, warga menegaskan kavling yang disengketakan telah memiliki sertifikat hak milik yang sah.

Mereka juga mengklaim telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1972 dan tidak pernah memperjualbelikannya.

Namun, bukannya mendapat kepastian hukum, warga justru menilai proses yang berjalan semakin merugikan mereka.

Tim advokasi juga menyoroti tidak dilibatkannya Badan Pertanahan Nasional dalam proses hukum yang dinilai krusial untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan seluas 3,5 hektar tersebut.

Wira Surya Wibawa, Tim Advokasi Sidomulyo 1, soroti perbedaan putusan dan objek sengketa.

“Bahwa adanya kekeliruan dari putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adanya perbedaan objek sengketa yang mana harusnya pengadilan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat malah menambah masalah masyarakat yang di mana kita lihat bahwa pihak seperti BPN juga dari permasalahan 2013 tidak dilibatkan bahkan sebagai tim ahli yang mana pengadilan harusnya dalam proses ini pengadilan berinisiatif untuk menekan bahwa siapa yang saat ini memegang atas hak tanah 3,5 hektar Sidomulyo tersebut,” ujarnya.

Ia menilai peran BPN tidak optimal dan menunggu proses kasasi hingga PK.

“Melihat bahwa menjadi lalai bahwa BPN tidak dilibatkan atau tidak melibatkan diri bahkan di kasus agraria ini masa nunggu digugat di PTUN oleh sertifikatnya padahal mereka juga tidak melibatkan diri kita sangat menunggu kasasi dan ke depannya setelah kasasi itu ada perjuangan terakhir yaitu di PK,” tambahnya.

Tak hanya menyampaikan kekecewaan terhadap hasil putusan yang dinilai tidak adil, warga mengaku mengalami intimidasi dan kriminalisasi yang diduga melibatkan aparat.

Tuduhan ini pun dibantah oleh pihak TNI.

Brigjen TNI Ilham Yunus, Danrem 101/Antasari, bantah adanya intimidasi dalam proses hukum.

“Tidak ada, jadi kalau menurut saya tadi mungkin masyarakat itu membesar-besarkan pada saat putusan sidang Pengadilan Tinggi yang kedua itu memang dalam putusan itu mengosongkan tanpa syarat, mungkin anggota kita mengantarkan surat saja, tapi masyarakat membesar-besarkan bahwa itu intimidasi, tapi sebenarnya tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan belum ada pengosongan dan masih menunggu putusan kasasi MA.

“Tapi sampai saat ini kami tidak ada mengosongkan karena memang kami masih menunggu kasasi MA,” tambahnya.

Sementara itu, dalam audiensi ini pihak TNI juga menegaskan tidak memiliki skema ganti rugi jika hasil kasasi nantinya berujung eksekusi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel menyebut pihaknya lebih fokus pada solusi jika putusan akhir memenangkan pihak TNI.

H. Supian HK, Ketua DPRD Kalsel, siapkan solusi dampak sengketa bagi warga.

“Kalau RDP kurasa tidak mungkin lagi, cuma tadi aku punya solusi kalau seandainya itu dimenangkan oleh TNI tergusur kami menyiapkan bagaimana langkah yang berdampak yang tidak mempunyai rumah,” ujarnya.

Ia menegaskan koordinasi dengan pihak terkait untuk melindungi warga terdampak.

“Mungkin kita perhatikan lah itu kasian juga karena itu satu bagian dari rakyat kita nanti kita gubernur begitu juga dengan pihak TNI bagaimana langkah-langkah yang dampak kalau seandainya yang terjelek lah tadi kita koordinasi dengan Wakil Ketua Kapolda kami perhatikan lah masalah itu nanti,” tambahnya.

Sengketa lahan di Sidomulyo Satu sudah bergulir sejak 2013, di mana hasil putusannya warga diminta mengosongkan lahan dengan deadline Juli 2023 silam.

Warga pun terus memperjuangkan haknya salah satunya dengan melakukan aksi pada pekan lalu, lantaran mengklaim memiliki dokumen sah kepemilikan.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *