Kai Kahfi Minta Dijemput ke Rumah Anak

Banjarmasin, Duta TV— Setelah berkoordinasi dengan terpidana, akhirnya tim eksekusi Kejati Banjar memenuhi permintaan Kai Kahfi untuk menjemput di kediaman salah satu anaknya di Kota Banjarmasin, sekitar pukul 22.00 Wita.
Terlihat keluarga terpidana kooperatif saat Kai Kahfi dimasukkan ke dalam mobil.
Usai menjemput ke Banjarmasin, tim Kejari Banjar yang dikoordinir Kasi Pidum Radityo dan Kasi Intel Robert Iwan Kandun, rombongan meluncur ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, dan Kai Kahfi dinyatakan tim medis rumah sakit dalam keadaan sehat.
Selanjutnya, rombongan langsung menuju ke Lapas Kota Banjarbaru. Didampingi tim kuasa hukum, Kai Kahfi diserahkan ke Lapas Cempaka Kota Banjarbaru untuk menjalani hukuman 1 tahun penjara yang diputuskan Mahkamah Agung.
Menurut Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo, pihaknya menjalankan eksekusi sesuai kesepakatan antara Kai Kahfi dan tim kuasa hukum pada 10 Juni 2025 kemarin.
Seperti yang diberitakan, pada tanggal 10 Juni, Kai Kahfi dan kuasa hukum memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Banjar, namun atas permohonan terpidana, kedua pihak sepakat untuk menunda eksekusi setelah sidang perdana tingkat Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis kemarin.
Saat ini kuasa hukum Kai Kahfi juga telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali terhadap putusan majelis hakim di tingkat kasasi, dengan mengajukan alat bukti baru atau novum.
Kai Kahfi, 73 tahun, diketahui tersandung kasus sengketa tanah, setelah digugat kepemilikannya. Kasus bergulir di PN Martapura dan diputus onslag atau putusan lepas, yaitu segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana.
Kasus berlanjut saat jaksa mengajukan kasasi, kemudian Kai Kahfi divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. Kasus ini mencuat setelah Kai Kahfi curhat mengenai kasus yang menimpanya melalui platform media sosial.
Reporter: Tarida Sitompul