Kejati Kalsel Terima Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi BPBD HSU

Duta TV – Banjarmasin, Penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi di jalan desa Murung Karangan kecamatan Amuntai Utara kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD tahun 2016, ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, rabu siang (27/2)
Dua tersangka ini diketahui bernama Bahrani selaku Direktur Restu Utama Akbar dan Fauzan Maududdin selaku PPK pegawai dari BPBD kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sebelum dijebloskan ke penjara, kedua tersangka terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kasi Penuntutan Kejati Kalsel, Hadi menyatakan dua berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
Akibat dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, negara ditaksir dirugikan mencapai Rp. 500 juta lebih. Dalam kasus ini, dua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999, atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain kedua tersangka, penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel juga menjerat satu orang tersangka selaku konsultan pengawas dalam pengerjaan proyek jalan tersebut.
Reporter : Mawardi