Polisi Ringkus Penadah Belasan Motor Curian

Duta TV Tabalong, Sat Reskrim Polres Tabalong meringkus Arbain alias Ulil 44 tahun warga Desa Madiun Muara Harus Tabalong dan Arsani warga Desa Kundim Dusun Timur Barito Timur Kalteng atas tuduhan tindak pidana penadahan atau penjualan hasil tindak kejahatan pencurian sepeda motor.

Bersama pelaku Polisi menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini berawal setelah Arbain tertangkap. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah 7 x terlibat penjualan kendaraan hasil tindak kejahatan pencurian dan disinyalir kuat merupakan jaringan sindikat jual beli curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Saat ini Pihak Kepolisin masih melakukan pengejaran terhadap tersangka utama pelaku yang saat ini sudah dikantongi identitasnya.

Mengingat banyaknya kendaraan yang berhasil disita oleh pihak kepolisan, warga yang menjadi korban tindak kejahatan pencurian sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek ke kantor Polres Tabalong dengan membawa bukti surat – surat kepemilikan yang sah.

Reporter : Rizky Miliandi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *