Oknum Polisi Penculik Siswi SMP Terancam Dipecat

DUTA TV BANJARMASIN – Selain diduga melanggar pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara, Briptu Andre Gunawan oknum Polisi pelaku penculikan seorang siswi SMP Negeri Banjarbaru juga terancam dipecat dari instansi Kepolisian.

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Irianto mengatakan, usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum yang bertugas di Polres Kotabaru tersebut dilakukan, setelah ada keputusan hukum tetap atau inkrah terhadap proses pidananya melalui pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan, oknum Polisi yang melakukan tindak pidana itu diproses oleh Fungsi Reskrim. Ketika sudah inkrah, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan divonis oleh Hakim, maka akan ditindaklanjuti penegakan internal Polri. Dalam hal ini melalui  sidang Komisi Kode Etik profesi Polri,”terang Kombes Pol Irianto.

Lebih lanjut Kombes Pol Irianto menegaskan, yang besangkutan juga melanggar pasal 12 PP No 1 tahun 2003, tentang pemberhentian Anggota Polri yang telah melakukan tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan catatan internal pihaknya, Briptu Andre Gunawan juga melakukan pelanggaran pidana lain karena sejak pada 25 Desember 2018 tidak masuk kerja tanpa alasan.

 

Penyidik juga dinilai lalai ?

Terkait kaburnya Briptu Andre Gunawan, pihak Provam Polda Kalsel juga berencana memeriksa penyidik guna memastikan ada tidaknya unsur kelalaian. Jika terbukti, pihak Provam dipastikan juga akan mendapatkan sanksi.

 

 Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *