Kasus Penagihan Pinjol Segera Disidangkan

Kotabaru, DUTA TV — Penanganan kasus penagihan pinjaman online atau pinjol di Kabupaten Kotabaru terus berjalan.

Proses hukum sudah masuk tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kini kasus berada di tangan Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk diproses lebih lanjut menuju persidangan dalam waktu dekat.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing kepala cabang perusahaan penagihan pinjol, seorang karyawan, serta seorang konsultan yang merupakan warga negara asing.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dalam undang-undang ITE dan KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“perkara telah dilakukan tahap dua, sudah lengkap Kejaksaaan untuk melakukan penangan untuk diproses dan mungkin nanti dalam waktu dekat akan kita limpahkan,” Kata Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin.

Kasus penagihan pinjol di Kabupaten Kotabaru sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.

Kasus mencuat pada akhir Oktober 2021 setelah kepolisian setempat menggerebek kantor perusahaan penagihan pinjol tersebut.

Perusahaan yang menjadi debt collector untuk beberapa pinjol diduga bekerja tidak sesuai aturan, seperti melakukan intimidasi dan menyebarkan data pribadi nasabah.

Reporter : Nazat Fitriah.

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *