Wakar di Banjarmasin Selatan Sikat Iuran Keamanan Rp 28 Juta

Banjarmasin, Duta TV — Nurwiyardi (59) digiring oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan setelah dilaporkan menggelapkan uang iuran keamanan warga. Aksi tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 28.618.000.
Selama empat tahun terakhir, Nurwiyardi diduga menggunakan uang tersebut tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Telilit hutang ada, hutang di warga situ jua. Hutangnya tidak besar, tapi banyak,” ucap Nurwiyardi.
“Ada laporan dari warga terkait penggelapan uang iuran. Yang menggelapkan itu penjaga malam,” kata Iptu Sudirno, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan
Nurwiyardi bekerja sebagai wakar di kawasan Jalan Ramin 1 hingga 4. Ia bertugas mengumpulkan iuran keamanan warga setiap bulan dan menyerahkannya kepada ketua RT setempat. Sebagai imbalan, 40 persen dari uang iuran tersebut merupakan upahnya.
Namun, belakangan, ia dicurigai menilap iuran dan tidak mampu mempertanggungjawabkannya. Akibat perbuatannya, Nurwiyardi kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Banjarmasin Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Reporter: Nina Megasari





