Polisi Ringkus Tiga Sindikat Pelaku Penipuan Online

DUTA TV TANAH LAUTSatreskrim Polres Tanah Laut membekuk 3 pelaku sindikat penipuan jual-beli online (sobis). Dalam aksinya pelaku menawarkan barang berharga melalui akun facebook palsu kemudian mengelabui korbannya untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening pelaku senilai puluhan juta rupiah.

Ketiganya 3 pada Rabu (06/03) menjalani gelar perkara di Mapolres Tanah Laut.

Mereka  dibekuk petugas di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan atas kerjasama Anggota Satreskrim Polres Tanah Laut dengan Jatanras Polres Sidrap dan Polrestabes Makassar.

Pelaku yang diamanakan Adalah Harjuna, Yogi Prayogi, dan Dedy Miswar yang diketahui warga Sidrap Sulawesi Selatan. Dimana salah satu pelaku masih berstatus mahasiswa.

Penangkapan ketiga pelaku berawal adanya laporan korban berinisial NH warga Pelaihari yang tergoda atas penawaran sepeda motor sport melalui akun facebook salah satu pelaku.

Dalam pembelian motor sport tersebut, korban sempat mentransfer uang senilai Rp 30.700.000  kepada pelaku. Namun setelah uang ditransfer, korban mencoba menghubungi nomor handphone pelaku tidak aktif lagi.

Menurut pelaku, yang berperan untuk mengelabuhi korban melalui media sosial facebook dengan akun palsu atas nama perempuan, dan kartu ATM yang digunakan milik orang lain.

“Dikenal dengan sobis menggunakan akun facebook palsu, SMS. Yang kita ungkap jaringan Sidrap Sulsel. Dua diantaranya residivis. Modus membuat akun palsu dengan nama Lina Marlina. Dia menggunakan KTA TNI dipalsukan. Menawarkan sepeda motor Ninja dan korban tertarik. Korban mengirim sejumlah uang dalam 5 kali transfer,”jelas Kapolres Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Darmawan.

Dari 3 pelaku, 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Hingga kini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *