Kasus di PT DML, Polisi Tak Temukan Unsur Pembunuhan Berencana
![IPDA Hendra Agustian Ginting Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara](https://dutatv.com/wp-content/uploads/2020/10/IPDA-Hendra-Agustian-Ginting-Kanit-Reskrim-Polsek-Banjarmasin-Utara.jpg)
Banjarmasin, DUTA TV — Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di PTDMl Januari.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Ardiansyah alias Lasduy, Polisi mengatakan tak ada unsur pembunuhan berencana.
Pada rekontruksi yang digelar Rabu pagi korban Erwan Budianto tewas dengan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Kanit Reskrim setempat Ipda hendra Agustian Ginting mengaku peristiwa tersebut bermula lantaran keduanya terlibat cekcok akibat permasalah karung bekas blasting. Dari keterangan pelaku sebelumnya ia selalu membawa sajam saat keluar rumah.
“kita menggelar rekon 338 di PT DML Dockyart, dari pemeriksaan tidak ada unsur pembunuhan berencana, sajam yang digunakan belum dapat karena dibuang di sungai barito,” katanya.
Ardiansyah alias Lasduy dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Reporter : Nina Megasari dan Ade Yanuar.