Gegara Geber Knalpot Motor, Pria Tewas Dianiaya Menggunakan Pipa Besi

Banjarmasin, Duta TV — Peristiwa penganiayaan berat ini terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 11.40 Wita di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, tepatnya di depan Masjid Nurul Islam, RT 12 RW 02, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan menggunakan pipa besi hingga korban tersungkur.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai dan memberikan pertolongan sementara kepada korban untuk dilarikan ke rumah sakit.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Riduan masih berada di tempat kejadian sehingga langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah, korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
Menurut hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu dendam lama. Polisi menyebut tersangka dan korban pernah bertetangga dan kerap terlibat perselisihan.
Saat keduanya bertemu di lokasi kejadian, tersangka diduga melampiaskan kemarahannya dengan melakukan penganiayaan.
“Jadi dulu pelaku dan korban ini tetangga. Waktu bertetangga, korban sering membunyikan sepeda motornya dan menggeber-geberkannya. Lalu pernah beberapa kali ditegur oleh pelaku karena pelaku punya anak kecil. Lalu pelaku pindah rumah. Saat pelaku berjualan, korban melintas beberapa kali dengan menggunakan sepeda motor dan masih menggeber-geber,” Ujar Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, Plh Kapolresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Reporter: Nina Megasari dan Zein Pahlevi





