Jaksa Lakukan Pra Penuntutan Terhadap Pemilik 208 Kg Sabu dan 53.969 Ineks

DUTA TV BANJARMASIN Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar dengan total 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi, pada bulan Maret 2020 kemaren sempat menghebohkan warga Kalimantan Selatan.

Banyaknya jumlah barang bukti yang di sita tersebut, membuktikan, jika Kalsel masih menjadi lumbung bagi para bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kalimantan Selatan.

Hingga saat ini berkas perkara tersangka Dimas, sudah ditangani oleh pihak kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan dengan melakukan pra penuntutan dan mempelajari serta meneliti berkas perkara. Dan kemudian berkordinasi dengan pihak Dit Res Narkoba Polda Kalsel untuk kelengkapan berkas.

Baca juga : Gubernur Kalimantan Selatan : Narkoba Penghancur Generasi Anak Bangsa

Baca juga : Pandemi Covid-19 Dimanfaatkan Bandar Edarkan Narkoba

“Dilimpahkan Kekejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, sampai sekarang proses penyerahan tersangka dan tahap kedua masih belum jadi kemungkinan masih dalam tahap pra penuntutan, mungkin masih diteliti berkasnya oleh peneliti yang ada di kejati Kalimantan Selatan,” jelas Denny Wicaksono Kasi Pidum Kejari Banjarmasin.

Sekedar diketahui Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Kalimantan Selatan. Dalam penangkapan petugas menyita 208 kg sabu dan 53.969 butir ekstasi yang dibawa oleh pelaku dimas, di jalan simpang 4, kabupaten tabalong, 13 Maret 2020 lalu.

Baca juga : Polres Banjar Tangkap 51 Tersangka Kasus Narkoba

Dari penggeledahan barang haram dalam jumlah besar itu disembunyikan di dalam mobil. Dari hasil pengembangan kepada pelaku, polisi kembali meringkus sang bandar narkoba kelas kakap, Hendra Sabarudin, yang diketahui menjadi pengendali ratusan kilogram narkotika dan mendekam di lapas di lapas kelas II A tarakan Kalimantan Timur.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *