Polisi Bekuk Sepuluh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
DUTA TV TANAH LAUT – Inilah 10 orang tersangka yang ditangkap jajaran satresnarkoba Polres Tanah Laut, dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Kesepuluh tersangka masing-masing bernama Mani, Ufik, Anang, Qomar, Kani, Fiki, Busu, Jali, Ramli, dan Hairi, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan para tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa handphone, alat hisap, dan sabu dengan berat total 23,78 gram.
Menurut salah satu tersangka, Hairi bisanya dirinya menjual barang haram tersebut di desa Banyu Irang, kecamatan Bati-bati dengan harga Rp300.000,- sampai Rp350.000,- per paketnya.
“Biasanya kalau ada yang mau beli baru jual, biasanya di taruh dijalan, sudah sekitar satu bulan ini,†ujar Hairi.
“Tersangka ada 10 orang dan barbuk ada 23,78 gram, dan tersangka sendiri ada 3 pemakai dan 7 pengedar, tersangka 10 orang semua ditangkap di Tanah Laut,†terang AKBP Cuncun Kurniadi, kapolres Tala.
Para tersangka dijerat dengan dugaan melanggar pasal 114 ayat satu subsidar pasal 112 ayat 1 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pidana penjara.
Reporter : Suhardadi