Mantan Kadispora Bantah Terima Uang Rp 50 Juta Dari KONI

Banjarmasin, DUTA TV — Mantan Kadispora Kota Banjarmasin, Achmad Noor Djaya didudukan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor Banjarmasin, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, Rabu siang(25/11/2020).

Dalam sidang sebelumnya, mantan Kadispora Kota Banjarmasin disebut sebut telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari KONI.

Namun pada keterangannya Achmad Noor Djaya, membantah jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari KONI, tapi hanya Rp11 juta saja dan uang itupun telah ia kembalikan ke penyidik Dit Krimsus Polda Kalsel saat menjalani pemeriksaan.

“Ada uang Rp 11 juta yang saya kembalikan ke polisian kalau uang Rp50 juta itu ada dipinjam untung kegiatan Popda Rp30 juta itu sifatnya pinjaman hanya saja belum terbayarkan, mekanisme anggaran itu yang proposal awal tidak ada tapi sebelum kedewan itu masih memungkinkan, askot yang dibawahnya paseban itu kan kebanggaan Banjarmasin yang mulai tenggelam dan sekerang mulai timbul jadi di support,” kata Achmad Noor DjayaMantan Kadispora Kota Banjarmasin.

Achmad Noor Djaya Mantan Kadispora Kota Banjarmasin
Achmad Noor Djaya Mantan Kadispora Kota Banjarmasin

Selain mantan Kadispora Kota Banjarmasin, dalam persidangan jaksa penuntut umum juga menghadirkan Misranudin selaku mantan KASI pembinaan Iptek dan tenaga keolahragaan Dispora Kota Banjarmasin.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *