63 Gram Sabu Dimasukkan ke Septic Tank

DUTA TV TANAH LAUT – Barang bukti 63,6 gram sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender di halaman belakang Mapolres Tanah Laut, pada Kamis siang (13/08/2020). Setelah diblender larutan sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam septic tank, yang disaksiskan oleh beberapa pelaku.

Sabu-sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan delapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut Polda Kalsel, sejak bulan Mei hingga Agustus 2020, dengan mengamankan  14 orang pelaku.

“Ini adalah hasil ungkap narkoba dari bulan Mei sampai Agustus 2020, totalnya ada 8 kasus dan tersangka 14 orang, serta barbuk sabu 63,6 gram. Ini juga sama dengan menyelamatkan 254 jiwa masyarakat kita,” terang Kompol Fauzan Arianto, Wakapolres Tanah Laut.

Kompol Fauzan Arianto, wakapolres Tanah Laut
Kompol Fauzan Arianto, wakapolres Tanah Laut

Pemusnahan barang bukti narkoba kali ini dihadiri Wakapolres Tanah Laut serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Laut Pengadilan Negeri Pelaihari dan BNNK Tanah Laut .

Sementara guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, BNN kabupaten Tala telah melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba bagi generasi muda .

“Kita antisipasi dengan sosialisasi bahaya narkoba bagi generasi muda,” ujar Budhy Satya Nugraha, kasi rehabilitasi BNNK Tala.

Budhy Satya Nugraha, kasi rehabilitasi BNNK Tala
Budhy Satya Nugraha, kasi rehabilitasi BNNK Tala

Sementara itu dari hasil pemetaan BNNK Tanah Laut, wilayah yang cukup rawan peredaran narkoba di Tanah Laut, di kecamatan Jorong dan Kintap.

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *