Guru Madrasah Swasta Diperjuangkan Masuk Formatur P3K

Jakarta, DUTA TV Komisi IV DPRD Kalsel menyambangi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Salah satu tujuan kunjungan untuk memperjuangkan para guru madrasah swasta agar masuk dalam formatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pasalnya, kuota P3K untuk honorer madrasah saat ini disebut belum ada.

Selain terkait kuota, Komisi IV juga mempertanyakan kebijakan yang memperbolehkan honorer menerima tunjangan pendidikan guru serta mendapatkan gaji.

Komisi IV juga mempertanyakan percepatan realisasi pembayaran program pendidikan guru pendidikan agama islam non PNS.

Komisi IV DPRD Kalsel M. Lutfi Saifuddin menuturkan, pihaknya tak ingin ada kesenjangan antara guru yang mengajar di madrasah swasta maupun negeri. Semua aspirasi yang dibawa tak lain untuk kesejahteraan para tenaga pengajar yang ada di banua, bukan hanya guru yang berada dibawah naungan dinas pendidikan.

“Kami hari ini dari Komisi IV DPRD Kalsel ke Kementerian Agama dalam rangka memperjuangkan aspirasi guru madrasah baik swasta maupun PNS yang mengajar di madrasah terutama juga terkait tunjangan dan juga kesempatan para guru madrasah swasta untuk masuk dalam formatur P3K yang  dalam waktu akan datang akan dibuka,”terangnya.

Dalam kunjungan ini, Kasubdit Bina Guru Dan Tenaga Kependidikan Ainur Rofik menjelaskan, tahun 2022 isu tenaga honorer madrasah negeri dilarang, namun implementasinya di 2023. Pengangkatan P3K menjadi solusi mengangkat tenaga guru di madrasah dan sudah dilakukan di kuota 2021, kemudian di SK kan di 2022, sementara untuk penggajian direalisasikan di tahun 2023. Untuk 2022 sendiri, ada kuota 49.000 guru maupun non guru, sudah dilakukan pendaftaran, kemudian masuk pada seleksi administrasi, dan kini masuk tahapan aduan.

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *