Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Banjarbaru Tetapkan 2 Tersangka

Banjarbaru, DUTA TV — Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kajari Banjarbaru Hadiyanto menyampaikan perkembangan baru, penanganan lanjutan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Porprov KONI Banjarbaru sebesar Rp 6 milliar lebih.
Mantan penyidik KPK RI ini menyampaikan, dari hasil pengembangan kasus itu ditemukan bukti bukti, indikasi terjadinya penyelewenangan dana ratusan juta, dari total anggaran Rp 6 milliar lebih yang dihibahkan oleh Pemko Banjarbaru.
Namun demikian untuk memastikan nilai kerugian negara, penyidik kejari Banjarbaru masih menunggu hasil Audit dari BPKP, pasca dialihkannya pemeriksaan dan Audit dari BPK RI.
Menurut Hadiyanto, pihaknya sudah menetapkan dua nama sebagai tersangka, yakni Ketua KONI saat itu dan AT yang saat itu menjabat sebagai bendahara KONI. Sedangkan nilai kerugian menunggu hasil audit.
“Dua nama sebagai tersangka,”kata Hadiyanto.
Sementara itu, penyidik Kejari Banjarbaru masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus cabor.
“Sekitar 50 an orang saksi sudah diperiksa,”tambah Hadiyanto.
Kejari Banjarbaru menargetkan, pada saat proses sidang akan muncul nama – nama baru sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum pengurus cabang olahraga.
Reporter : Tarida Sitompul





