Dua Pengedar Sabu – Sabu Berhasil Diamankan Tim Sat Resnarkoba John Lee Cs

Duta TV – Hulu Sungai Tengah, Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs berhasil mengungkap 2 Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka pertama an Sdr.

MN, 56 Tahun selaku Ibu Rumah Tangga, Jl. Kitun Raya Rt. 015 Rw. 005 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan tersangka kedua HN, 45 Tahun Wiraswasta, Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pengungkapan kasus ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.Nico Afinta yaitu Kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan,

Penangkapan terhadap TSK pertama berawal hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kitun Raya RT. 015 RW. 005 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 21 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,18 gram, 3 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,78 gram, 2 buah plastik klip warna bening; Uang tunai sebesar Rp. 100.000, 1 lembar tisu warna putih, 1buah isolasi warna bening, 1 buah wadah bekas lulur terbuat dari plastik merk Sekar Jagat warna biru putih. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya untuk tersangka kedua pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 19.15 Wita, Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Sungai Hanyar RT. 002 RW. 001 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,0 gram, 2 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,71 gram, 1 buah sedotan warna bening, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah dompet warna biru putih, buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature Mild warna biru, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka ditempat yang berbeda dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

“Kiita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *