Hakim Minta Terdakwa Buktikan Tranfer Dana Investasi

DUTA TV BANAJRMASIN – Terdakwa penipuan dan penggelapan uang nasabah bank Triyuni Rasnagiri, yang merupakan mantan pegawai bank BNI, bersama dengan korban diminta oleh majelis hakim sama – sama untuk menyaksikan beberapa transaksi yang telah ditanda tangani di muka pengadilan.

Dalam sidang pemeriksaan kali ini ketua majelis hakim meminta terdakwa untuk membuktikan sejumlah biaya tranfer uang korban atau nasabahnya, sejumlah Rp. 7,5 miliar yang dialihkan ke dua produk investasi.

Pembuktian tersebut diminta lantaran terdakwa dikenakan tindak pidana pencucian uang, selain tindak pidana penipuan dan penggelapan serta kejahatan perbankan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa selama pengalihan uang nasabah atau korban terdakwa tidak memberitahukan kepada nasabah, bahwasanya uang tersebut mau diinvestasikan ke sebuah produk yang bukan bank, terdakwa juga mengakui semua perbuatanya didepan majelis hakim.

 

Reporter : Rahmatillah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *