Dituntut 7,6 Tahun Penjara, Tersangka Korupsi ASN Bawaslu Kabupaten Banjar Menangis

Banjarmasin, DUTA TV Saupiah, terdakwa kasus korupsi dana Pilkada 2020 di Bawaslu Kabupaten Banjar tak kuasa menahan tangis, usai dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp300.000.000 subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar 1,3M. Namun jika tidak membayar maka akan ditambah 3 tahun 9 bulan penjara. Sehingga terdakwa terancam 11 tahun 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, karena dinilai berbelit-belit saat persidangan dan tidak mengembalikan uang sedikitpun uang yang di korupsinya, senilai 1,3M lebih.

Sementara, atas tuntutan tersebut terdakwa langsung meminta keringan kepada majelis hakim.

Sekedar diketahui terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah 1,3M. Uang tersebut ia akui dikorupsi sendiri, tidak melibatkan orang lain.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *