Pegawai ESDM Kalsel Jadi Tersangka, Diduga Paksa Pengusaha Tambang Setor Uang Rp1,2 Miliar

Tabalong, Duta TV — Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.
HPW diketahui bertugas sebagai evaluator pada Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan yang diajukan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Tabalong sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, mengungkapkan tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin dengan ancaman pengajuan mereka tidak akan diproses maupun diterbitkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Tekanan tersebut diduga membuat sejumlah pemohon akhirnya menyerahkan uang agar proses perizinan yang diajukan dapat berjalan dan memperoleh persetujuan. Para korban diduga merupakan pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong yang mengajukan berbagai izin kegiatan usaha kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar yang berasal dari sejumlah pengurusan perizinan. Untuk mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Kejari Tabalong juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses perizinan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Reporter: Tim Liputan





