Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK dan Kebijakan Kontroversinya

Jakarta, DUTA TV — KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan ekspor benur atau benih lobster.

“Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (25/11/2020).

Penangkapan terjadi pada malam dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta. KPK juga menangkap sejumlah orang dari KKP, termasuk istri Edhy Prabowo dikabarkan ikut diamankan.

“Tadi pagi jam 01.23 WIB di Soetta. Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan,” ujar Ghufron.

Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat. Usai ditangkap, rombongan dibawa dan tiba di gedung KPK. Penyidik KPK Novel Baswedan terlihat masih berada di gedung KPK saat rombongan tiba.

Saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial lantaran merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KKP periode 2014-2019  Susi Pudjiastuti.

  1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

  1. Bolehkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

  1. Pencabutan batasan ukuran kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

  1. Tinggalkan penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy. Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap. Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan. Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.(net)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *