Buron Kasus Penipuan Batu Bara Ditangkap di Bandara Soetta

Banjarmasin, Duta TV — Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi atau SIRI menangkap terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 20 Juni 2026.
Saat ditangkap, Richard bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Richard yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diamankan saat kembali dari Singapura. Penangkapan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Menurut Habibi, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Richard merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp7 miliar.
Sebelumnya, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses persidangan dan kemudian melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Mawardi





