Dewan Kejar Pembahasan Raperda RTRW

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD kota Banjarmasin, akan segera menuntaskan pembahasan revisi raperda rencana tata ruang wilayah RT RW kota Banjarmasin, untuk penyesuaian Permen ATR nomor 8 tahun 2017.

Melalui badan pembentukan Perda penyelesaian pembaharuan harus dilaksanakan, khususnya terkait adanya rencana perubahan dalam penerapan wilayah ruang terbuka hijau – RTH.

Pada revisi perda nomor 5 tahun 2013 tentang RTRW kota Banjarmasin tahun 2013 – 2032, akan diatur penetapan RTH tak lagi mengklaim lahan milik masyarakat, dan dalam Perda pemerintah tetap diwajibkan berkomitmen memenuhi persentasi 20% luasan RTH sesuai undang-undang dalam jangka waktu 20 tahun.

“Karena ini urgent kita akan siapkan segala sesuatu, agar RTRW sesuai dengan Permen ATR No 8 2017, ini menjadi kewajiban kita untuk proses, dan sesegaranya menyelesaikan. Alasannya utama karena undang-undang yang baru terkait RTH menjadi faktor utama, bahwa pemerintah tidak dibolehkan jadikan tanah masyarakat RTH menjadi milik pemerintah. Ini alasan utama merevisinya. Maka itu akan dijadikan kuning dengan catatan Pemko selama 20 tahun mencukupi sesuai ketentuan,” ucap  Arufah Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin

Revisi Raperda inisiatif pemerintah kota ini, juga atas perintah Permen ATR nomor 8 tahun 2017 yang sesuai kondisi dinilai perlu perubahan, sejalan dengan arah pembangunan daerah.

 

Reporter : Fadli Rizki

 

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *