Pelaku Pembunuhan 3 Polisi Katingan Terancam Hukuman Mati

Katingan, DUTA TV – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memperberat jerat hukum untuk para tersangka dalam kasus penyerangan brutal yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah.

Selain dijerat Undang-Undang Narkotika, para pelaku juga dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kasus yang mengguncang institusi kepolisian itu merenggut nyawa Ipda Anumerta Sunariyanto, Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika.

Penyidik kini memisahkan penanganan perkara menjadi dua berkas, yakni tindak pidana narkotika dan tindak pidana pembunuhan.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan menjelaskan tersangka utama kasus narkotika, Bio, dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk perkara narkotika, tersangka Bio dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolda, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, sembilan tersangka dalam perkara pembunuhan dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di antaranya Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Iwan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan kuat pembunuhan tersebut telah direncanakan.

Indikasi itu muncul setelah para pelaku mengetahui bahwa orang yang mereka hadapi adalah anggota kepolisian.

“Setelah anggota mundur, para pelaku masih sempat merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran. Dari situ ada waktu bagi mereka untuk berpikir dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap anggota, sehingga kami menerapkan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.

Kapolda mengungkapkan pengejaran dilakukan melalui dua jalur sekaligus.

Sebagian pelaku mengejar korban menggunakan klotok di sungai, sementara lainnya bergerak melalui jalur darat dengan membawa senjata tajam berupa parang dan mandau, serta senjata berburu yang diduga menggunakan amunisi dum-dum.

Fakta lain yang menguatkan penyidikan diperoleh dari hasil autopsi.

Tim forensik memastikan ketiga anggota Polres Katingan telah meninggal dunia sebelum jasad mereka dibuang ke sungai.

“Hasil autopsi memastikan para anggota meninggal lebih dahulu, baru kemudian jasadnya dibuang ke sungai,” kata Iwan.

Saat ini seluruh tersangka masih ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah.

Penyidik terus mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal paling serius di Kalimantan Tengah karena melibatkan jaringan narkotika sekaligus pembunuhan terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *