Rapat Paripurna Terakhir, Pengambilan Keputusan 3 Raperda Hanya Diwakili Sekda
Banjarmasin, DUTA TV — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024. Dalam rapat paripurna terakhir ini, dilakukan pengambilan keputusan atas tiga Raperda.
Namun, pengambilan keputusan yang seharusnya dilakukan Gubernur Kalsel bersama DPRD justru hanya diwakili Sekda.
Ketua DPRD Kalsel mengatakan hal itu bukanlah permasalahan. Pasalnya, sebelum rapat, ia sudah menawarkan bahwa pengambilan keputusan akan dilakukan oleh Sekdaprov Kalsel berdasarkan surat tugas dari Gubernur, dan akhirnya disepakati oleh para anggota dewan yang berhadir. Sehingga, pengambilan keputusan pun tetap dilaksanakan tanpa melanggar aturan.
“Bilamana salah satu keduanya berhalangan, kita mengacu pada aturan. Nah, aturannya boleh mewakilkan. Itupun kita tawarkan kepada anggota, anggota setuju ya bungkus. Sudah, aturannya ada, saya bacakan, ada pasal-pasalnya, tidak mungkin kita melanggar aturan. Substansinya jelas, bilamana Gubernur dan Wakil berhalangan, asal ada surat tugas, asal ada surat kuasa, itu acuan kita. Kalau tidak dilaksanakan, berarti menghambat. Pak Wagub di Jakarta, Gubernur sedang sakit, nah lalu mengambil langkah, karena sudah diagendakan rapat ini, tak bisa diundur. Tapi substansinya sesuai dengan aturan, Tatib di DPR dan Kemendagri,” kata H. Supian HK, Ketua DPRD Kalsel.
Tiga Raperda yang diambil keputusannya dalam paripurna terakhir adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Selain tidak dihadiri Gubernur, agenda rapat paripurna terakhir sebelum pelantikan anggota DPRD Kalsel periode 2024-2029 juga hanya dihadiri sekitar 20 orang wakil rakyat ditambah dua pimpinan.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti