Bayi Berhak Mendapat Jaminan Kesehatan Dari BPJS

DUTA TV BANJARMASIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merilis Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang kebijakan pendaftaran bayi baru lahir di kantor BPJS cabang Banjarmasin,  Rabu (19/12/2018).

Bayi  berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan  sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku jika kedua orang tuanya merupakan peserta jaminan kesehatan.

Jika sebelumnya aktivasi pelayan tersebut harus menunggu 14 hari,  saat ini sudah bisa berlaku secara otomatis dari tanggal pendaftaran bayi.

 

Reporter : Nina Megasari – Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *