Bahas Perda Damkar, Dewan Perketat Aturan dan Zona

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD kota Banjarmasin, menggelar rapat pembahasan revisi Perda Damkar nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran, di ruang rapat paripurna DPRD kota Banjarmasin, Selasa pagi(11/01/2022).

Dalam pembahasan ini pihak dewan lebih memperketat peraturan damkar dan zona wilayah beroperasinya damkar agar lebih efektif.

Dalam perda ini nantinya akan ada verifikasi khusus untuk kelayakan unit, serta aturan untuk para anggota seperti batasan usia dan lainnnya. Selain itu, untuk zonasi kemungkinan besar akan menerpkan aturan lama namun akan lebih diatur demi koardinasi yang baik dan tidak menimbulkan permasalahan terutama lalu lintas dan keselamatan.

“Kalau pada Perda sebelumnya kan aturan zonasinya itu ada dua, zona A dan zona B, itu sesuai garis batas sungai Martapura,jadi ini masih dimatangkan, termasuk juga usulan dibuat ciri pemadam kebakaran perzonasi, bisa ditempel stiker, bendera atau warna mobil tidak sama yang di batasi sungai martapura, tapi mau kita rundingkan lagi dengan pemerintah kota teknisnya, termasuk koordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan,” kata M. Faisal Hariyadi, Wakil Ketua Pansus Raperda

“Sebenarnya sudah diatur namun kita tidak bisa melakukan tindakan dan perda 2008 itu lemah. Jadi dalam Perda itu akan dibuat soal sanksi. Tapi ini masih akan dirembukan dengan bagian hukum,” ucap Misranuddin, Plt Kabid Damkar Banjarmasin.

Sementara itu, relawan pemadam kebakaran di kota Banjarmasin yang sudah terdaftar sebanyak 280 lebih dan dipastikan masih banyak BPK swasta yang masih belum terdata.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *