Bagaimana Mengawasi Gelombang Impor China ? Bea Cukai : Sulit

Jakarta, DUTA TV — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku kesulitan untuk mengawasi seluruh barang impor dari China yang masuk ke Indonesia.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Fahrobi mengatakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) melonjak drastis. Catatan barang impor ke Indonesia sebelumnya hanya 5 juta per tahun pada 2018, lalu naik ke 60 juta per tahun pada 2019-2023.

“Kalau dulu di awal adanya e-commerce kita bisa hampir semua yang masuk bisa kita periksa fisik, sekarang enggak mungkin… Ini sekarang orang jual beli bisa pesan via e-commerce, barangnya nilainya kecil-kecil karena banyak barang konsumsi, memang mungkin barang yang dibutuhkan masyarakat Indonesia kebanyakan dari China,” kata Afiah dalam Media Briefing APBN 2024 di Jawa Barat, Selasa (26/9).

Untuk menjaga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, Aflah mengatakan pihaknya tidak bisa bergerak sendirian.

Menurutnya, kementerian/lembaga (K/L) terkait perlu menerbitkan aturan larangan khusus agar tugas menjaga ‘gerbang bangsa’ bisa lebih maksimal.

Aflah menegaskan selama ini pihaknya mengamankan dua poin utama di setiap masuknya barang impor. Pertama, jumlah dan jenisnya harus sesuai. Kedua, bea masuk dan perpajakanya dibayar sesuai ketentuan.

“Kalau ada pembatasan, Bea Cukai bertugas mengeksekusinya. Jadi, dalam menjaga serbuan barang-barang murah China untuk menjaga UMKM, Bea Cukai tidak bisa sendirian, bersama-sama K/L lain,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa merespons geliat TikTok yang diklaim mematikan UMKM.

Menurutnya, TikTok kini bertindak sebagai salah satu pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun, Ihsan menolak mengungkapkan berapa besaran pajak yang disetorkan TikTok ke negara. Ia hanya menegaskan TikTok menyetor pajak dari aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *