Janji Penuhi Kewajiban, Segel Tiffany & Co Dibuka

Jakarta, DUTA TV – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka segel gerai toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Indonesia, Jakarta, usai pihak usaha menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya di Jakarta, Senin.

Gerai Tiffany & Co sebelumnya ditutup oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas pelanggaran impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Terdapat tiga gerai yang disegel, yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place, Jakarta.

Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

Sementara sisanya berupa pajak-pajak lain yang belum dibayar seperti bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) dengan total sekitar Rp18,99 miliar.

Pihak Tiffany & Co pun menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Menkeu juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *