Arab Saudi Hanya Ijinkan Toa Masjid Untuk Adzan dan Iqomah, RI-pun Kaji

Jakarta, DUTA TV — Arab Saudi mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan pengeras suara masjid yang hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja. Kementerian Agama (Kemenag) RI juga tengah membahas aturan penggunaan Toa di masjid untuk mempertimbangkan aturan serupa.

“Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).

Kamaruddin mengatakan masukan dari masyarakat bervariasi. Menurutnya, masukan dari masyarakat juga harus jadi pertimbangan penggunaan pengeras suara masjid.

Diinformasikan, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Masjid juga diimbau menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga. Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar.

Pembatasan terhadap penggunaan pengeras suara eksternal masjid didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Pihak kementerian mendapati bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama sholat berlangsung maupun ritual setelahnya.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *