Setelah Bebas 5 Tahun, Eks Koruptor Boleh Nyalon
DUTA TV BANJARMASIN – Tahapan pemilihan Kepala Daerah terus bergulir, terbaru KPU menerbitkan regulasi terkait pencalonan kandidat kepala daerah dengan beragam persyaratan dalam prosesi pemilihan nantinya.
Penyelenggara mengatur prasyarat bakal kandidat yang boleh berkompetisi haruslah mereka yang tidak terlibat atau mantan terpidana bandar narkoba dan eks pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sementara aturan tidak melarang bagi mantan terpidana korupsi turut serta dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan disetiap jenjangnya. Hal itu dikuatkan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan eks koruptor mencalon pasca lima tahun bebas dari tahanan penjara.
Komisioner KPU Kalsel Hatmiati mengatakan, aturan KPU tentang pencalonan hanya menghimbau atau mengutamakan bakal kandidat bukan seorang mantan terpidana dari berbagai kasus kejahatan.
“Eks koruptor merujuk PKPU 18 2019 perubahan PKPU 3, menyatakan bahwa dalam hal calon diutamakan, bukan mantan terpidana, secara jelas PKPU ini ingin mantan koruptor tidak menjadi yang dipilih masyarakat, tetapi ada putusan MK ternyata dari putusan itu ada waktu jeda 5 tahun baru bisa calonkan diri bagi eks koruptor, Buka perubahan, PKPU kita jelas kemungkinan ada edaran terkait surat itu, pimpinan akan berikan regulasi di edaran itu,†terang Hatmiati Komisioner KPU Kalsel.
Meski tidak memuat aturan khusus terkait boleh tidak mantan narapidana kasus korupsi, PKPU sebagai landasan aturan undang-undang Pilkada penyelenggara tetap berupaya agar bakal kandidat tidak berasal dari mantan narapidana kasus terlebih korupsi.
Regulasi diharapkan diatur pada proses seleksi di partai politik pengusung yang tidak mencalonkan kandidat bekas koruptor dan dibuktikan dengan fakta integritas, meski jika dilanggar tidak berimplikasi pada dampak hukum apapun.
Reporter: Fadli Rizki