Mantan Plt Dinas PUPRP HSU Divonis 6 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV Mantan Plt kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu siang (13/04/2022).

Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa empat tahun penjara.

Selain hukuman pidana penjara, maliki juga diwajibkan membayar denda sebesar 250 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita atau ditambah hukuman sebanyak 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena menerima suap berupa komitmen fee 15 persen untuk dua pengerjaan proyek irigasi yang diterimanya dari dua kontraktor dengan nilainya mencapai 195 juta rupiah.

Selain itu maliki juga dinilai terbukti menyuap untuk memperoleh jabatannya sebagai Plt kadis Puprp Kabupaten Hulu Sungai Utara sejak 2018 dengan cara memberikan uang sebanyak 500 juta rupiah kepada mantan Bupati HSU Abdul Wahid, yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *