Sidang Kuota Haji, Jaksa Sebut Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus

Jakarta, DUTA TV – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan uang 1 juta dolar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
“Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 juga menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.
Menurut jaksa, rapat tersebut antara lain membahas jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus Angket Haji, termasuk alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.
DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, antara lain terkait pembagian kuota tambahan.
Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut dan menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.
Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.
Menurut dakwaan, kerugian negara Rp622,09 miliar antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas pemberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak sebesar Rp438,22 miliar.
Selain itu, jaksa menghitung penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa juga mendakwa Yaqut menerima keuntungan senilai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant)





