Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Mulai Agustus 2026 Beralih ke KRIS

Jakarta, DUTA TV – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.
Mulai Agustus 2026, semua peserta akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Meski sistem kelas dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Perpres 63 Tahun 2022.
Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.
Melansir dari laman Partairakyat Menkes, Minggu (9/8/26), Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah.
Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban peserta. Implementasi dilakukan bertahap selama 2 tahun.
Dengan KRIS, seluruh peserta akan mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa pembedaan kelas.
Kebijakan ini diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024.
Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan bayar iuran juga sudah dihapus.
Namun denda masih berlaku jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.(tbn)





