Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Mulai Agustus 2026 Beralih ke KRIS

Jakarta, DUTA TV – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.

Mulai Agustus 2026, semua peserta akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Meski sistem kelas dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Perpres 63 Tahun 2022.

Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

Melansir dari laman Partairakyat Menkes, Minggu (9/8/26), Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah.

Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban peserta. Implementasi dilakukan bertahap selama 2 tahun.

Dengan KRIS, seluruh peserta akan mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa pembedaan kelas.

Kebijakan ini diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024.

Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan bayar iuran juga sudah dihapus.

Namun denda masih berlaku jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.(tbn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *